RSS

Sabtu, 12 Mei 2012

kebijakan moneter dan kebijakan fiskal


PERBEDAAN
KEBIJAKAN MONETER DENGAN KEBIJAKAN FISKAL


Kebijakan Moneter
(Monetary policy )
Kebijakan Fiskal
( Fiscal Policy )

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter memiliki selisih waktu (time lag) yang relatif lebih singkat dalam hal pelaksanaannya dibanding dengan kebijakan fiskal. Hal ini terjadi karena Bank Sentral tidak memerlukan izin dari DPR dan kabinet untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi dalam perekonomian.

Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1.    Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2.    Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

1.    Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2.     Fasilitas Diskonto (Discount Rate) adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3.    Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4.    Himbauan Moral (Moral Persuasion) adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.



Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :

1.      Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

2.    Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

3.     Anggaran Berimbang (Balanced Budget) terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.



Instrumen utama kebijakan fiskal adalah  pajak (T) dan pengeluaran pemerintah (G). Kebijakan fiskal pemerintah dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapi inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak. penerimaan dan pengeluaran  Pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Teori Ilmu Hukum Pajak


SOAL LATIHAN !!!
1.        Dari beberapa definisi Pajak, dapat diketahui paling tidak terdapat empat ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu?
Jawab :  beberapa ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu :
1.      Pajak dipungut berdasarkan adanya Undang – Undang ataupun peraturan pelaksanaannya.
2.      Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara
3.      Dapat dipaksakan
4.      Tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk

2.        Apakah pengertian unsur menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dan sebutkan sekurang – kurangnya 5 unsur pajak ?
Jawab :  unsur adalah elemen / hal – hal yang membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada.
Unsur – unsur pajak, yaitu :
a.               Adanya masyarakat ( kepentingan umum )
b.              Ada Undang – Undang
c.               Pemungut pajak – penguasa (Fiskus)
d.              Subjek pajak – wajib pajak
e.               Objek pajak – tatbestand

3.        Jelaskan perbedaan antara pajak dengan retribusi ?
Jawab :  perbedaannya terletak pada kontraprestasi dan sangsinya, yaitu :
Ø   Pajak tidak ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar dikenakan sangsi bersifat Yuridis yaitu dikenakan akibat – akibat hukum tertentu.
Ø   Retribusi ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar atau yang tidak membayar retribusi dikenakan sangsi bersifat Ekonomis.

4.        Apakah perbedaan antara pajak langsung dengan tidak langsung, jelaskan dengan 2 pendekatan ( administratif  yuridis dan ekonomis ) !
Jawab : a. Segi Yuridis
Suatu jenis pajak dikatakan sebagai “Pajak langsung” apabila dipungut secara periodik,  jadi berulang – ulang tidak hanya satu kali pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan Kohir. Adapun Pajak tidak langsung” dipungut secara Insidental ( tidak berulang – ulang ) dan tidak menggunakan Kohir, jadi pajak tidak langsung hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi objek pajak ( tatbestand ) seperti yang dikehendaki oleh  ketentuan Undang – Undang.
 b. Segi Ekonomis
Suatu pajak dikatakan “Pajak langsung” apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, jadi dalam hal ini pihak yang dikenai kewajiban atau ditetapkan untuk membayar pajak adalah juga pihak yang benar – benar memikul beban pajak. Adapun “Pajak tidak langsung” adalah suatu jenis pajak dimana wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dengan kata lain, mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar – benar memikul beban pajak merupakan pihak yang berbeda.

5.        Apakah perbedaan antara pajak pusat dengan pajak daerah dan sebutkan peraturannya yang menjadi dasar hukum dari pajak – pajak tersebut !
Jawab : a.  Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Tergolong jenis pajak ini antara lain : Pajak Penghasilan  ( PPh) UU no.7 tahun 1983 Jo UU no. 36 tahun 2008, Pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa ( PPN ) , Pajak Penjualan  atas Barang Mewah               ( PPn.BM ) ( UU PPN & UU PPn.BM ) UU no. 18 tahun 2000 Jo UU no. 42 tahun 2009, Bea Materai dan cukai ( UU Bea Materai : UU no. 13 tahun 1985 ), Pajak Bumi dan Bangunan ( UU no. 12 tahun 1994), Bea Perolehan, Hak atas Tanah dan Bangunan ( UU no. 20 tahun 2000 )
b.      Pajak Daerah, pajak yang kewenangan pemungutannnya berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten / kota.
Seperti ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan pasal 2 :
(1)   Jenis Pajak Profinsi terdiri dari :
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.


(2)   Jenis Pajak Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.          Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir

6.        Sebutkan 2 fungsi pajak yang utama dan jelaskan arti dari masing – masing fungsi tersebut !
Jawab : a.  Fungsi Anggaran ( Budgeter ), dimana pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana sebesar – besarnya ke dalam kas negara, dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari  pajak itulah yang akan kemudian digunakan penopang bagi penyelenggaraan dan aktivitas pemerintahan.
b. Fungsi Mengatur ( Regulerend ), dimana fungsi pajak mengatur. Dalam hal ini pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah, oleh karena itu fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, dan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu ( kebijakan pemerintah ) yang letaknya diluar bidang keuangan ( non fiskal ).

7.        Sebutkan beberapa pendekatan terhadap pajak yang saudara ketahui dalam literatur         ( kepustakaan ) dan jelaskan pula arti dari pendekatan finansial terhadap pajak!
Jawab :  1. Pajak ditinjau dari segi Hukum
2. Pajak ditinjau dari segi Ekonomi
3. Pajak ditinjau dari segi  Sosiologi
4. Pajak ditinjau dari segi Finansial
Pajak menekankan pada seberapa besar hasil pemasukkan pajak bagi keuangan negara. Sebagai sebuah sumber pemasukkan bagi kas negara, pajak mempunyai arti yang begitu penting. Jika dicermati, proporsi hasil uang pajak ini bagi keuangan negara cenderung semakin besar, sekalipun harus diakui bahwa sebenarnya ada kemungkinan masih ada tax loss. Jika pajak sejak adanya pembaharuan perpajakan nasional diposisikan untuk menggantikan posisi sumber pemasukan bagi anggaran negara yang bersumber dari minyak dan gas bumi maka posisi ini tampaknya lambat laun akan semakin menguat. Bahkan kalau dilihat dalam struktur APBN, Penerimaan Dalam Negeri ( penerimaan rutin ) terdapat pembagian ke dalam penerimaan Pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa pajak mempunyai arti yang demikian penting bagi keuangan negara. Tapi memang pajak bukan satu – satunya sumber pemasukan bagi keuangan negara. Disamping pajak masih ada sumber pemasukan lain, misalnya yang berasal dari sumber daya alam.
5. Pajak ditinjau dari segi Pembangunan
6. Pajak ditinjau dari segi Politik


8.        Sebutkan beberapa asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara dalam lileratur          ( kepustakaan ) !
Jawab :  1. Teori Asuransi
2. Teori Kepentingan
3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak
4. Teori Daya Beli
5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila

9.        Apakah yang dimaksud dengan “ Daya Pikul “ menurut Prof. De Lengen dan Mr. Ir. Cohen Stuart ?
Jawab :   Daya Pikul menurut Prof. De Langen,sebagaimana dikutip oleh Rochmat Soemitro, adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarga. Menurut Mr. Ir. Cohen Stuart, disamakan dengan suatu jembatan, dimana daya pikul adalah sama dengan seluruh kekuatan pikul jembatan dikurangi bobot sendiri.

10.         Jelaskan dengan singkat apakah teori daya pikul itu dalam pemungut pajak, berikan contohnya !
Jawab :  Beban pajak untuk semua orang harus sama besarnya, artinya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing orang, selain itu daya pikul beban hanya dilihat dari keseluruhan pengeluaran yang di peroleh oleh orang yang bersangkutan, melainkan terlebih dahulu dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang memang secara mutlak harus dikeluarkan untuk memenuhi kehidupan primernya sendiri beserta keluarganya yang menjadi tanggungannya. Contohnya : jenis pajak yang menggunakan pendekatan daya pikul ini adalah pajak penghasilan. Di dalam pajak penghasilan, seseorang atau suatu badan baru dapat dikenakan pajak apabila mempunyai kemampuan bayar, sementara terhadap wajib pajak orang pribadi untuk wajib pajak dalam negeri mereka dibatasi oleh batas PTKP, kalau untuk badan mereka dapat dikenakan pajak bila mempunyai keuntungan bersih.

11.         Jelaskan perbedaan antara asas domisili / tempat tinggal dengan asas sumber  dalam pengenaan pajak !
Jawab :     Asas Domisili, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memungut pajak adalah negara tempat wajib pajak berdomisili dan dikenakan terhadap semua penghasilan ( World Wide Income ), maupun juga seluruh kekayaan di manapun berada, kalau Asas Sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan diperoleh ( sumber ) hanya terbatas pada penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut. Dengan demikian sasaran pengenaan pajak menjadi sangat terbatas.

12.         Menurut Adam Smith, dalam bukunya “Wealth Of Nation” supaya pemungutan pajak itu adil, harus dilandasi dengan 4 syarat ( The Four Maxime ), yaitu ?
Jawab :     a. Equality and equity
b. Certainly
c. Convenience of payment
d. Economic of collection

HUKUM BISNIS


SOAL  LATIHAN !!!
1.    Sebutkan Norma / Kaidah yang beraspek kehidupan pribadi ?
Jawab :  Norma Agama / Kepercayaan dan Norma Kesusilaan

2.    Sebutkan Norma / Kaidah yang beraspek kehidupan antar pribadi ?
Jawab :  Norma Sopan santun dan Norma Hukum

3.    Sebutkan 4 macam Kaidah / Norma ?
Jawab :  Kaidah Agama / Kepercayaan, Kaidah Kesusilaan, Kaidah Sopan Santun, Kaidah Hukum

4.    Apa alasannya meskipun ada kaidah Agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santun sudah ada, kaidah hukum memang masih di perlukan oleh masyarakat ?
Jawab :    a)  Masih banyak kepentingan manusia yang belum diatur oleh ketiga norma di atas (Norma / kaidah agama, kesusilaan, dan sopan santun )
b)  Sanksi  yang akan diberikan oleh ketiga norma / kaidah di atas dirasakan tidak begitu memberatkan dan untuk norma agama sanksinya akan diterima setelah manusia meninggal.

5.    Apa yang di maksud dengan Hukum itu ?
Jawab :    HMN. Poerwosutjipto ( 1998 : 1 ) menyatakan sebagai berikut  : “ Hukum adalah keseluruhan norma  yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau di anggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. “ dan menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A., dan Purnadi purbacaraka, S.H ( 1978 : 12 ) dengan menjelaskan pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum. Hukum diartikan sebagai : Ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas ( law enforcement officer ), keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap tindak ejeg atau perilaku yang teratur dan nilai – nilai.

6.    Sebutkan sumber – sumber hukum dan jelaskan !
Jawab :   a)      Undang – undang
Merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) UUD’1945 )
  b)      Yurisprudensi
yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada sumber hukum yang lain.
c)     Kebiasaaan
Merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang – ulang dalam hal dan keadaan yang sama. Bila suatu perbuatan manusia telah diterima oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan, dan kebiasaan ini selalu berulang kali dilakukan sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran ( perasaan hukum ), maka timbullah suatu kebiasaan yang di pandang sebagai hukum.
d)     Perjanjian
merupakan suatu peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal sehingga pihak – pihak yang mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang mereka buat.
e)     Perjanjian Internasional
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih ( bilateral atau multilateral ). Perjanjian internasional ini mempunyai kedudukan yang sama dengan undang – undang karena perjanjian dengan negara lain hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945 )
f)     Doktrin / Pendapat para ahli
Mengenai pendapat para ahli hukum, pernah dikenal pendapat umum yang menyatakan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari Communis opinio doctorum ( pendapat umum para sarjana ). Oleh karena itu, pendapat para sarjana ( Doktrin ) mempunyai kekuatan mengikat sebagai sumber hukum.

7.    Jelaskan Perbedaan Undang – undang dengan Yurisprudensi ?
Jawab :  a)    Yurisprudensi berisi peraturan yang bersifat konkret ( In Concreto ) karena mengikat orang – orang tertentu saja, sedangkan undang – undang berisi peraturan yang bersifat abstrak (In Abstrakto ) karena mengikat setiap orang / umum.
b)   Yurisprudensi terdiri dari bagian yang memuat identitas para pihak, konsiderans dan diktum, sedangkan undang – undang terdiri dari konsiderans dan diktum / amar ditambah dengan penjelasannya.  ( Perbedaan menurut bentuknya ).

8.    Sebutkan 2 unsur yang diperlukan agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan ?
Jawab :  a)  Syarat Materiil, yaitu adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap dan diulang dalam jangka waktu yang lama.
b) Syarat Intelektual, yaitu kebiasaan itu menimbulkan keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan kewajiban hukum.
c)  Adanya akibat hukum apabila dilanggar.

9.    Apakah yang dimaksud dengan perjanjian bilateral dan multilateral ? Jelaskan !
Jawab :    Perjanjian bilateral adalah perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.

10.  Sebutkan pengklasifikasian Hukum !
 Jawab :  a) berdasarkan Fungsi hukum : hukum materiil ( Substantive Law ) dan hukum formil (Objective Law)
    b) berdasarkan Wilayah Berlakunya : Hukum Nasional dan Hukum Internasional
    c) berdasarkan Isinya : Hukum Umum ( Lex Generalis ) dan Hukum Khusus ( Lex Specialis)

11.     Jelaskan perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik !
Jawab :   Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam hubungan keluarga dan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur dan menentukan kepentingan perorangan dan mengatur hubungan pemerintah dengan warganya ( kepentingan umum ).

12.     Sebutkan sistematika hukum perdata !
Jawab :    Hukum Perorangan ( Persoonenrecht ), Hukum Benda ( Zakenrecht ), Hukum Perikatan
( Verbintenisenrecht ), Hukum Pembuktian dan Daluwarsa ( Bewijsenveryaaring )

13.     Apakah yang dimaksud subjek hukum itu dan sebutkan 2 macam subjek hukum ?
Jawab : Subjek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Yang menjadi subjek hukum adalah orang / manusia pribadi dan badan hukum yang terdiri dari badan hukum publik, badan hukum privat seperti PT, Koperasi, yayasan, dan lain – lain.

14.     Sebutkan Pembagian benda yang terpenting !
Jawab :  hal yang termasuk benda menurut hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihaki, baik benda – benda yang terlihat ( nyata ) maupun benda – benda yang tidak dapat dilihat., namun yang terpenting adalah pembagian benda atas benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Hal ini penting disebabkan karena masing – masing benda tersebut mempunyai akibat – akibat penting pula dalam hukum ( khususnya hukum bisnis ) terutama yang berkaitan dengan cara penyerahannya.
·           Suatu benda dapat tergolong benda yang tak bergerak karena sifatnya, tujuan pemakainannya dan di tentukan sendiri oleh undang – undang ( Soebekti, 1994 : 61 -62 )
·           Suatu benda dapat tergolong benda bergerak karena sifatnya atau ditentukan sendiri oleh undang – undang.

15.     Apakah yang di maksud dengan kepemilikan “ Ikutan “ ?
Jawab :    ikutan ( Natreking ) yaitu cara memiliki benda atau barang atau tumbuh – tumbuhan yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya di atas tanah milik seseorang.

16.     Apa yang dimaksud dengan perikatan ? dan sebutkan unsur – unsur dari perikatan !
Jawab :    perikatan adalah : “ suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek – subjek hukum;  sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain” ( R. Setiawan, 1987 : 2 )
Unsur – unsurnya  : adanya hubungan hukum, antara seorang dengan satu atau beberapa orang, melakukan atau tidak melakukan dan memberikan sesuatu.

17.     Ada 2 macam perikatan, dari keduanya yang mana yang terpenting menurut kegiatan bisnis ??
Jawab :    Dalam kegiatan bisnis, jenis perikatan yang terpenting adalah perikatan yang lahir karena perjanjian. Menurut Subekti ( 1987 : 1 ), “ perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih,  berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”.

18.     Apakah yang dimaksud dengan Pacta Sun Servanda ?
Jawab :    adalah suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya ( Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : “semua persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu”. “Persetujuan – persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” ).

19.     Suatu perjanjian yang sah di perlukan 4 syarat, sebutkan 4 syarat itu !
Jawab :   ( Pasal 1320 KUHPerdata ) perizinan yang bebas dari orang – orang yang mengikatkan diri ( adanya sepakat ), kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab ( oorzaak ) yang halal artinya tidak terlarang.

20.     Apa yang dimaksud dengan perjanjian ?
Jawab :    perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih,  berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, menurut Subekti ( 1987 : 1 )